Jumat, 20 September 2019

Pasal Kumpul Kebo, Selingkuh, Mbalon



Pemerintah dan parlemen rupanya punya komitmen untuk menegakkan moral rakyat Indonesia. Jangan ada (lagi) orang Indonesia yang hidup bersama di luar pernikahan yang sah. Istilah sekarang: kohabitasi. Istilah lawas: kumpul kebo. Lebih lawas lagi: samen leven.

Karena itulah, KUHP yang baru ada pasal khusus untuk kohabitasi. Kepala desa atau kepala kampung bisa melaporkan pasangan yang kumpul kebo di kampungnya. Misalnya, kamar-kamar kos dijadikan tempat gendakan.

Istri atau suami bisa melapor jika mengetahui pasangannya selingkuh. Misalnya ngamar di hotel atau vila. Lalu diproses hukum.

Bagaimana kalau yang diajak ngamar itu purel atau PSK? Kena pasal juga? Kelihatannya kena. Sebab pasal kohabitasi ini rada ngaret.

Bagaimana kalau turis dari Amerika atau Eropa yang belum terikat pernikahan ngamar bareng di hotel? Apakah nanti resepsionis harus tanya surat nikah tamu-tamunya? Agar tidak dibuat ngamar bareng pasangan yang bukan suami istri?

Ini yang rupanya jadi bahan gunjingan seputar RUU KUHP karya anak bangsa pengganti KUHP tinggalan Belanda itu. Kelihatannya pemerintah + dewan sangat concern pada moral bangsa. Tidak ingin anak bangsa mengalami degradasi moral. Bagus lah.

Pasal kohabitasi alias kumpul kebo ini sebetulnya sama dengan perda-perda di sejumlah daerah. Sama pula dengan qanun di Aceh. Sama-sama merujuk pada syariah. Beda dengan KUHP Belanda yang dianggap tidak bisa menjerat para pelaku kumpul kebo, pelacuran, perzinaan dsb.

Tapi bagaimana penerapan di lapangan nanti? Bagaimana dengan pasangan nikah siri? Pasangan kawin kampung yang diakui adat di NTT, misalnya, tapi belum sah sesuai hukum negara? 

Bagaimana dengan para gepeng yang bertahun kumpul kebo karena kesulitan mengurus pernikahan siri + pernikahan resmi?

"Jangan dipelintir ya! Kami sama sekali tidak punya maksud untuk memasukkan jutaan orang ke dalam penjara. Sekarang saja penjara sudah penuh," kata Menkumham Yasonna Laoly di televisi beberapa menit lalu.

Masalahnya, pasal soal kumpul kebo, gelandangan dihukum denda jutaan rupiah (duit dari mana?), ayam masuk halaman orang dsb sudah kadung bikin kita geleng-geleng kepala. Belum lagi masalah KPK, kebakaran hutan yang berulang, hingga menpora jadi tersangka korupsi.

8 komentar:

  1. Negara yang suka mengatur urusan selangkangan ialah negara kurang kerjaan, dan biasanya bukan negara yang maju. Bahkan di Amerika Serikat, negara2 bagian yang suka mengatur bagian selangkangan ialah negara2 bagian yang agamanya (Kristen Injili) paling kencang, dan paling miskin.

    BalasHapus
    Balasan
    1. berbahagialah mereka yg miskin karena masuk surga.
      mungkin itu yg dirujuk negara bagian yg miskin dan bermoral di amrik itu.

      Hapus
  2. Kita ambil sisi positifnya dari sisi kabar baik lah. Cocok dengan keluaran 20:14 : jangan berzina!

    Itu juga sesuai dengan tren politisi dan perintah kita yg makin bermoral dan agamis.

    Makanya orang amerika atau eropa yg belum nikah resmi kudu hati2 kalau berwisata di indonesia. Bisa ditanyai surat nikah, ktp yg alamatnya sama, paspor dsb. Untuk memastikan pasangan beda jenis kelamin itu benar2 suami istri.

    Kalau cuma pacaran ya tidak boleh melakukan persetubuhan, kata KUHP. Begitu kira2 yg kita tangkap sebagai rakyat biasa yg gak paham bahasa hukum.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau bukan persetubuhan tetapi memuaskan dengan cara lain gimana? Kena pasal KUHP gak? Yg menulis RUU ini sekolah endi wkwkwkwk? Ujung Ujungnya Duit.

      Hapus
    2. Bisa kena pasal kalau dilapor warga atau kepala desa. Itu lho dikamar 221 ada pasangan bukan suami istri.

      LGBT juga kena karena dianggap kejahatan. Bencong atau lesbian dianggap pelaku tindak pidana sehingga perlu diproses hukum. Makanya wong londo ojo gendakan nang indonesia. Lebih aman ajak istri yg sah aja ke indonesia.

      Hapus
    3. Dulu di jaman SBY pernah mau diloloskan UU anti pornografi oleh kubu PKS, yang ditolak masyarakat banyak, dan memang gagal. Eh, sekarang jaman Jokowi yang lawan PKS, malah meloloskan UU larakan seperti ini. Yang akan terjadi ialah bukannya zina akan berkurang, tetapi pemerasan akan meningkat.

      Hapus
  3. Pasal kumpul kebo atau perzinaan ini menarik. Selama ini kalau ada razia biasanya cuma dilakukan 'pembinaan'. Fokusnya bukan persetubuhan di luar perkawinan tapi bawa narkoba, miras, senjata dsb. Biasanya razia gabungan satpol pp, polisi, dan tentara.

    Kalau masuk kuhp maka masuk ranah pidana. Polisi yg proses kayak pencurian, penggelapan, penganiayaan, narkoba dsb. Kita lihat saja di lapangan setelah digedog nanti.

    BalasHapus
  4. RUU KUHP Kumpul Kebo Made in DPR Indonesia itu memang sangat krusial.
    Seandainya aku hidup di Surabaya, niscaya hidup-ku lebih banyak meringkuk di Kalisosok daripada dirumah-ku sendiri.
    Coba tunjukkan bukti, apakah anggota2 DPR yang menyusun UU tsb. punya surat akta kelahiran dari Jawatan Catatan Sipil (Burgerlijke Stand) yang sesuai tanggal lahir dan tanggal penerbitannya. Atau apakah orang-tua mereka punya Surat Akta Nikah dari Catatan Sipil yang tanggal terbitnya setahun atau beberapa tahun lebih lama dari Akta Kelahiran orang yang bersangkutan. Suratnya tidak boleh Aspal, lho ! Bukankah 90 % penduduk Indonesia yang usianya 70 tahun keatas, notabene adalah manusia2 produk kumpul kebo ?

    Untung, umur-mu piro ? Mboh, jarene mbok, waktu ono angin lisus.

    BalasHapus