Minggu, 27 Oktober 2024

Pedagang Sembako Madura Sepakat Atur Jarak Toko untuk Kurangi Persaingan Tidak Sehat

Para pedagang sembako Madura di wilayah Mojokerto Raya kini menerapkan aturan jarak antara toko untuk menghindari persaingan tidak sehat. 

Dalam kesepakatan yang dikoordinasikan oleh Paguyuban Pedagang Sembako Madura Mojokerto, setiap toko atau warung sembako Madura yang berada di wilayah kota harus berjarak minimal 400 meter, sedangkan untuk area kabupaten, jarak minimalnya ditetapkan 500 meter.

Kesepakatan ini juga mewajibkan semua pedagang sembako Madura yang beroperasi di Mojokerto untuk bergabung dengan paguyuban tersebut. 

"Kalau jaraknya diatur, persaingan bisa lebih sehat. Bayangkan kalau jarak toko cuma 100 meter atau 50 meter, pasti akan saling berebut pelanggan," ujar Ahmad, warga Madura di Mojosari. 

Ahmad menambahkan bahwa peraturan ini dibuat demi kebaikan bersama agar pedagang dapat saling mendukung.

Warung-warung sembako Madura terkenal di Mojokerto karena biasanya buka 24 jam, sehingga menjadi jujukan masyarakat untuk kebutuhan sembako mendesak kapan saja. Kesepakatan jarak ini diharapkan bisa menjaga ikatan solidaritas dan mencegah konflik antar sesama pedagang.

Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura Mojokerto menyebutkan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak 19 Mei 2024 dan akan diawasi secara ketat. Warung yang melanggar ketentuan jarak akan diberikan teguran dan, jika tidak mengindahkan, dapat dikenai sanksi hingga diminta menutup usahanya.

1 komentar: