Pemerintah dan parlemen rupanya punya komitmen untuk menegakkan moral rakyat Indonesia. Jangan ada (lagi) orang Indonesia yang hidup bersama di luar pernikahan yang sah. Istilah sekarang: kohabitasi. Istilah lawas: kumpul kebo. Lebih lawas lagi: samen leven.
Karena itulah, KUHP yang baru ada pasal khusus untuk kohabitasi. Kepala desa atau kepala kampung bisa melaporkan pasangan yang kumpul kebo di kampungnya. Misalnya, kamar-kamar kos dijadikan tempat gendakan.
Istri atau suami bisa melapor jika mengetahui pasangannya selingkuh. Misalnya ngamar di hotel atau vila. Lalu diproses hukum.
Bagaimana kalau yang diajak ngamar itu purel atau PSK? Kena pasal juga? Kelihatannya kena. Sebab pasal kohabitasi ini rada ngaret.
Bagaimana kalau turis dari Amerika atau Eropa yang belum terikat pernikahan ngamar bareng di hotel? Apakah nanti resepsionis harus tanya surat nikah tamu-tamunya? Agar tidak dibuat ngamar bareng pasangan yang bukan suami istri?
Ini yang rupanya jadi bahan gunjingan seputar RUU KUHP karya anak bangsa pengganti KUHP tinggalan Belanda itu. Kelihatannya pemerintah + dewan sangat concern pada moral bangsa. Tidak ingin anak bangsa mengalami degradasi moral. Bagus lah.
Pasal kohabitasi alias kumpul kebo ini sebetulnya sama dengan perda-perda di sejumlah daerah. Sama pula dengan qanun di Aceh. Sama-sama merujuk pada syariah. Beda dengan KUHP Belanda yang dianggap tidak bisa menjerat para pelaku kumpul kebo, pelacuran, perzinaan dsb.
Tapi bagaimana penerapan di lapangan nanti? Bagaimana dengan pasangan nikah siri? Pasangan kawin kampung yang diakui adat di NTT, misalnya, tapi belum sah sesuai hukum negara?
Bagaimana dengan para gepeng yang bertahun kumpul kebo karena kesulitan mengurus pernikahan siri + pernikahan resmi?
"Jangan dipelintir ya! Kami sama sekali tidak punya maksud untuk memasukkan jutaan orang ke dalam penjara. Sekarang saja penjara sudah penuh," kata Menkumham Yasonna Laoly di televisi beberapa menit lalu.
Masalahnya, pasal soal kumpul kebo, gelandangan dihukum denda jutaan rupiah (duit dari mana?), ayam masuk halaman orang dsb sudah kadung bikin kita geleng-geleng kepala. Belum lagi masalah KPK, kebakaran hutan yang berulang, hingga menpora jadi tersangka korupsi.




