Minggu lalu Badan Bahasa merevisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Juga menambah lema-lema baru di senarai dalam jaring (jaring). Tentu saja KBBI Luring alias buku cetak belum bisa direvisi segera karena prosesnya panjang. Biaya cetak juga mahal.
Yang mengagetkan adalah Badan Bahasa mengakomodasi beberapa usulan Kementerian Agama soal kata-kata serapan dari bahasa Arab. Kata-kata itu sudah lama mengindonesia. Tapi bagi Kemenag dan sejumlah ormas dan aktivis Islam dianggap kurang pas.
Maka, atas permintaan Kemenag RI, Badan Bahasa mengubah ejaan enam kata serapan bahasa Arab. Enam kata itu:
1. Alquran → Al-Qur'an
2. Baitulmakdis → Baitulmaqdis
3. Kakbah → Ka'bah
4. Lailatulkadar → Lailatulqadar
5. Masjidilaksa → Masjidilaqsa
6. Rohulkudus → Ruhulkudus
Sebagai pengguna bahasa Indonesia sekaligus penyunting, saya tidak sepakat dengan perubahan Alquran menjadi Al-Qur'an dan Kakbah menjadi Kabah. Kalau penggunaan huruf 1 dalam Lailatulqadar dan Masjidilaqsa sih boleh saja.
Sudah lama isu ini dipersoalkan. Sangat sensitif karena menyangkut agama Islam. Tapi ini bukan masalah teologi atau doktrin agama. Ini masalah kata serapan dari bahasa asing. Khususnya bahasa Arab yang jadi rujukan Kemenag itu.
Rupanya banyak pihak di Indonesia yang gagal paham tentang kaidah penyerapan kata asing. Mereka tidak bisa membedakan kata serapan dan transliterasi.
Al-Qur'an itu transliterasi. Kata ini jelas bahasa Arab yang ditulis dengan aksara Latin. Karena itu, perlu bantuan apostrof atau koma ain.
Kalau diserap dalam bahasa Indonesia, maka kaidah fonetik bahasa Indonesia yang berlaku. Al-Qur'an yang bahasa Arab menjadi Alquran yang bahasa Indonesia. Sederhana. Tanpa apostrof.
Begitu pula Ka'bah jadi Kakbah, Jum'at jadi Jumat, ni'mat jadi nikmat, ma'ruf jadi makruf, dsb.
Kalau kata Alquran dan Kakbah yang sudah puluhan tahun jadi penghuni KBBI dikembalikan ke Al-Qu'ran dan Ka'bah maka kita mundur jauh ke belakang. Kembali ke kata asli alias hanya transliterasi atau cuma mengubah aksara Arab menjadi bahasa Latin.
Rupanya kegalauan saya ternyata dirasakan sejumlah pembina bahasa Indonesia di Jawa Timur. Seorang pakar bahasa Indonesia menulis begini:
"Semestinya kalau Kemenag mau menulis Alquran dan Kakbah dengan Al-Qur'an dan Ka'bah ya silakan saja mengacu pada pedoman transliterasi. Namun, kalau ejaan kemudian ikut ditundukkan, itu berarti kembali ke masa lalu alias mundur.
Penggunaan apostrof sebagai pengganti bunyi glotal tentu bertabrakan dengan PUEBI. Masyarakat baru saja paham bahwa Jum'at harus ditulis Jumat, eh tiba-tiba kebijakannya lentur."
Selasa pagi ini, 3 Desember 2019, saya baca Jawa Pos di warkop dekat Bandara Juanda. Ada kalimat berbunyi: "... dai diwajibkan fasih membaca Alquran dan memiliki wawasan Islam wasathiyah atau moderat."
Syukurlah, Jawa Pos masih taat asas dengan kaidah bahasa Indonesia sesuai dengan PUEBI dan KBBI yang lama. Bukan Al-Qur'an melainkan Alquran.
Saya pun menghubungi Mas Andri, koordinator editor bahasa Jawa Pos. Saya anggap Mas Andri ini yang paling paham kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang benar.
Apakah Grup Jawa Pos akan menyesuaikan diri dengan keinginan Kemenag dan KBBI yang baru?
"Kami belum mengikuti perubahan itu Mas. Masih pakai kesepakatan sebelumnya," jawab Mas Andri.
Sepakat!
Penggunaan apostrof membuat bahasa Indonesia tidak sederhana lagi. Kata-kata bahasa Indonesia seharusnya bebas dari apostrof. Bahasa Indonesia sering dipuji orang asing justru karena kesederhanaannya itu.